Hukum Mencuri Dalam "ISLAM"

on Rabu, 20 November 2013
”Tidaklah dipotong tangan seorang pencuri kecuali (jika ia telah mencuri sesuatu) senilai seperempat dinar atau lebih”. ( HR. Muslim No 1684).

Pada kenyataannya mencuri termasuk perbuatan dosa besar, dan para ulama telah sepakat tentang keharamannya, begitu juga hukuman para pelaku pencuri telah ditetapkan dalam al-QurĂ¡n, as-Sunnah, dan ijma para ulama.

Mengenai hukuman tindak pidana pencurian berupa potong tangan (qath al-yad) pendapat para ulama terbagi menjadi dua:
Pertama, hukuman tersebut bersifat taabbudi karena itu tidak dapat diganti hukuman lain, dengan penjara atau lainnya, sebagaimana pernah dilaksanakan pada masa Rasul. Demikian menurut sebagian ulama.
Kedua, hukuman tersebut ma ‘qulul ma’na, yakni mempunyai maksud dan pengertian yang rasional. Karena itu ia dapat berujud dengan hukuman lain, tidak harus dengan potong tangan. Demikian menurut sebagian ulama.